Berbagai organisasi semakin memusatkan perhatiannya pada kebijakan pemerintah di bidang pertanian dan pangan. Direktur Humas dan Penerangan Masyarakat Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri menjelaskan bahwa banyak pengamat akademik dan komentar lain tentang kesulitan dalam pemberitaan dan media sosial.
Kebijakan pertanian terkait proyek mekanisasi dan infrastruktur, kegiatan pencetakan, penyiapan benih untuk pengadaan pupuk, skema asuransi, dan penyiapan SDM pertanian juga menjadi topik yang sering dibahas para pengamat. Hal ini sejalan dengan fakta lapangan terkait kesulitan impor, rantai pasokan, stok, pasar, dan harga yang perlu dipertimbangkan.
Menurut Peraturan Presiden No.45 Tahun 2015, Kementerian Pertanian memiliki tugas membantu pemerintahan di sektor pertanian. Peraturan presiden tersebut bertujuan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kementerian pertanian beroperasi di bawah arahan dan perintah dari Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, bidang ini merumuskan dan menetapkan kebijakan pengarahan dan pengawasan teknis. Kemudian melakukan konsultasi terkoordinasi dan pengembangan serta sertifikasi sumber daya manusia.
Salah satu fungsi yang dijalankan yaitu terus melakukan negosiasi atas usulan program kerja. Ini untuk mendapatkan persetujuan program dan segera dibawa ke tingkat daerah. Pemerintah harus memberikan persetujuan agar dapat menjalankan tugas.
Semua program Kementerian Pertanian harus sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang muncul. Demikian juga tujuannya adalah untuk memuaskan kepentingan rakyat dan bukan untuk mendistorsi kepentingan salah satu pihak. Sehingga diharapkan tidak ada kesenjangan di sektor pertanian dan program berjalan aman dan tidak ada krisis kepercayaan dari masyarakat.
Berbagai forum diskusi terus dijalankan guna memperoleh informasi terkait permasalahan yang terjadi di setiap daerah. Informasi tersebut ditampung sebagai aspirasi yang nantinya akan dirundingkan untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik.
Fungsi Kementerian Pertanian
Dalam menjalankan fungsinya, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian, serta peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging dan hasil pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu dan pemasaran produk.
2. Kerangka hukum di bidang infrastruktur dan struktur pertanian, serta perluasan beras, jagung, kedelai, gula bit, daging sapi dan produk pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, kualitas, pengolahan dan pemasaran.
Baca Juga : BPK Penabur Gelar Festival Catur Pelajar Tingkat Nasional
3. Menawarkan bimbingan profesional dan pengawasan pelaksanaan usaha di bidang sarana dan prasarana pertanian, peningkatan beras, jagung, kedelai, gula bit, produk peternakan dan produksi pertanian lainnya dan meningkatkan nilai tambah, produktivitas, kinerja dan pengolahan produk.
4. Mengaplikasikan penelitian, pengembangan, dan penemuan pertanian.
5. Pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan sumber daya manusia.
6. Koordinasi dan pelaksanaan diversifikasi dan penguatan ketahanan pangan.
7. Pelaksanaan karantina pertanian dan pemantauan keamanan hayati.
8. Terlaksananya dukungan substansial bagi seluruh elemen organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
9. Mempromosikan dan memberikan dukungan administratif di lingkungan Kementerian Pertanian.
10. Bertanggung jawab atas pengelolaan tanah dan uang negara.
11. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.